"Ya Allah, hindarkanlah kami dari kesulitan ekonomi, musibah, penyakit, kekejian, kemungkaran, bencana peperangan, kesulitan-kesulitan, dan berbagai petaka, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, khususnya dari negeri kami ini dan dari negeri-negeri kaum muslim pada umumnya; sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu".
Sebagai makhluk yang tanpa daya kuasa, kita hanya bisa berdoa kepada Allah subhanahu wa ta'ala agar dijauhkan dari bencana dan juga bala.
Tak sedikit dari saudara kita yang kehilangan tempat tinggal sehingga harus mengungsi dengan kondisi yang terbatas. Kebutuhan pangan, nutrisi anak, obat-obatan, selimut, pakaian adalah hal utama yang mereka butuhkan selama di pengungsian.
Dalam QS. At-Taubah : Ayat 60 yang artinya “Sesungguhnya zakat itu diperuntukkan bagi orang faqir, miskin, amil, orang yang dibujuk hatinya, memerdekakan riqab (budak), gharim, sabilillah dan ibnu sabil. Inilah ketentuan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Meski tidak disebutkan secara spesifik bahwa korban bencana alam berhak sebagai penerima zakat. Namun dalam pandangan beberapa ulama dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Majelis Tajdid PP Muhammadiyah dana zakat boleh digunakan untuk mereka yang menjadi korban bencana alam sebab mereka berhak menerima zakat.
Setidaknya, ada golongan (asnaf) yang terdapat pada korban bencana alam, yaitu fakir, miskin, dan gharim penanggung hutang yang mana disertai dengan pertimbangan sebagai berikut.
- Korban bencana berada dalam kondisi sangat membutuhkan, sebagaimana pengertian fakir dan miskin menurut jumhur ulama adalah orang-orang yang dalam kondisi kekurangan dan membutuhkan.
- Orang yang dalam kondisi kekurangan dan membutuhkan ini diperbolehkan untuk meminta-minta, bahwa penyaluran zakat untuk korban bencana dibolehkan dengan ketentuan diambilkan dari bagian fakir, miskin, atau boleh juga dari bagian orangn yang berhutang (gharimin), karena dimungkinkan untuk memenuhi kebutuhannya, korban bencana harus berhutang. Dengan demikian bagian mustahiq yang lain tidak terabaikan, karena dapat disalurkan bersama-sama
Yuk #Orangbaik dan #Sahabatdermawan tunaikan kewajiban zakat di Griya Yatim dan Dhuafa untuk saudara kita korban bencana.