

Yuk Segera Tunaikan Zakat Fitrahmu di bulan Ramadhan ini.
Tunaikan Zakat Fitrah di Awal Waktu
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’” (QS. Al Baqarah: 43)
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Tentang Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan kepada setiap Muslim sebagai santunan kepada orang-orang miskin, tanda berakhirnya bulan Ramadhan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa.
Zakat fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum shalat Idul Fitri. Ketentuan zakat fitrah tersebut didasarkan pada perkataan Ibnu Umar:
“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan menunaikan zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri” (HR Bukhari dan Muslim).
Ketentuan Menunaikan Zakat Fitrah
Besarnya zakat Fitrah adalah 1 sha’ yaitu 2176 gram atau 2,2 Kg beras atau makanan pokok. Dalam prakteknya jumlah ini digenapkan menjadi 2,5 Kg, karena untuk kehati-hatian. Hal ini dianggap baik oleh para ulama.
Keutamaan Zakat Fitrah
Terdapat keutamaan dan faedah dari zakat fitrah yang dapat kamu lihat pada hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma yang berbunyi
“Bahwa Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah yaitu sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan dan perbuatan keji, dan sebagai bekal makan bagi orang miskin.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah).
Griya Yatim & Dhuafa selaku Lembaga Amil Zakat Nasional yang telah teregistrasi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia dengan SK. Kemenag No. 287 Tahun 2018 siap menerima Zakat Fitrah Anda dan menyalurkannya kepada mustahiq.